oleh

Langgar Lalu Lintas, Siap-Siap Ditegur Petugas Lewat Pengeras Suara

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang sudah mengoperasikan kendali Lalu lintas Kendaraan atau Area Traffic Control System (ATCS) di simpang batu enam dan batu 8 Kota Piring.

Dengan sistem ini pemantauan lalu lintas bisa dilakukan dari ruang kendali di Kantor Dishub. Bahkan bila ada yang melanggar lalu lintas, petugas Dishub bisa langsung menegur lewat pengeras suara yang dipasang di persimpangan itu.

“Segala aktifitas dipersimpangan bisa dikontrol dari CC Room atau ruang kontrol. Termasuk menegur pengendara nakal yang berhenti melewati marka jalan, bisa dilakukan melalui ruang kontrol,” kata Muhammad Yamin Kabid Lalu Lintas Dishub Tanjungpinang, Sabtu (12/01/19).

Menurutnya kedua simpang tersebut menjadi percontohan. Selain dua simpang tersebut, untuk tahun 2019 Dishub juga sudah mengusulkan ke Kementerian Perhubungan untuk tujuh titik persimpangan lainnya.

Dengan penggunaan sistem tersebut diharapkan pengendara akan lebih tertib lalu lintas di persimpangan lampu merah. Sehingga akan kecelakaan juga bisa ditekan. Selain itu kemacatan di persimpangan juga bisa diatur sedemikian melalui ruang kontrol.

Sehingga diharapkan keberadaanya lebih efektif unuk mengatur tingkat kemacatan di simpang lampu merah. Melalui sistem ini juga angka pelanggaran lalu lintas di persimpangan bisa di monitor dari pusat kontrol. (Wn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *