oleh

Mudahkan Masyarakat, Surat Suara Pemilu 2019 Dibuat Lima Warna

Jakarta, KepriDays.co.id – Surat suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ada beragam warna untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan DPD RI, Pemilihan Legislatif (Pileg) tingkat DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar, pada hari H Pemilu di tanggal 17 April 2019 mendatang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan ada 5 warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih.

“Mudah membedakannya karena lima kertas suara ini memiliki warna yang tidak sama. Warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden,” kata Bahtiar.

Sedangkan pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019.

Lebih lanjut Bahtiar juga menerangkan secara rinci dari perbedaan warna dan desain surat suara pada Pemilu 2019, sebagai bagian dari sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat pemilih.

“Warna Abu-Abu untuk Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas surat suara Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan ukuran 22 x 31 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Surat suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas 2 (dua) bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam,” jelas Bahtiar.

Kemudian Bahtiar menambahkan, warna Kuning surat suara Pemilu untuk memilih Anggota DPR RI sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram Surat suara Pemilu Anggota DPR berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas 2 (dua) bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat photo dari calon anggota DPR RI.

“Untuk warna Merah surat suara Pemilu untuk memilih Anggota DPD RI terdiri atas Surat Suara untuk Pemilu Anggota DPD, Terdapat 9 (sembilan) kategori ukuran, dengan jenis kertas hvs 80 gram Surat suara Pemilu Anggota DPD berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri dari 2 (dua) bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan terdapat photo dari setiap calon anggota DPD RI,” terangnya.

Lalu, Bahtiar melanjutkan, warna Biru surat suara Pemilu untuk untuk memilih Anggota DPRD Provinsi sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan hvs 80 gram, berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari 2 (dua) bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat photo dari calon anggota DPRD Provinsi.

“Warna Hijau surat suara Pemilu untuk memilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas hvs 80 gram, Surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari 2 (dua) bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat photo dari calon anggota DPRD Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Sementara dalam hal ini, Bahtiar menegaskan dari pengenalan warna surat suara tersebut menjadi penting, tujuannya akan memudahkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat pemilih dalam menyalurkan aspirasi politik pada saat pencoblosan di TPS. “Hal tersebut penting sebagai bagian dari bentuk pendidikan pemilih kepada masyarakat,” tutup Bahtiar. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *