Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Beberapa atribut atau alat peraga ‘berbau’ kampanye yang di pajang Calon Legislatif (Caleg) di beberapa titik di Kota Tanjungpinang tidak ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang. Meskipun design dan titik pemasangan peraga tidak sesuai ketentuan dan aturan yang sudah ditentukan.
Atribut tidak masuk kategori pelanggaran, karena tidak secara terang-terangan berkempanye. Namun secara tidak langsung peraga tersebut memperkenalkan sosok Caleg.
Pantauan KepriDays.co.id atribut berbau kampanye tersebut tampak tersebar di beberapa titik. Mulai dari kawasan permukiman sampai ke ruas jalan-jalan utama.
Namun memang atribut caleg tersebut tidak secara gamblang memasang nomor urut Caleg dan dan nama serta logo partai. Hanya design dan tampilan menyerupai partai politik tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang mengatakan beberapa peraga Caleg tersebut sebenarnya sudah menjadi perhatian dan kajian Bawaslu. Namun setelah dikaji, tidak melanggar aturan.
“Karena tidak ada citra diri, berupa logo dan nomor urut parpol. Sehingga tidak kena aturan untuk ditertibkan,” kata Zaini, Sabtu (12/01/19) menjelaskan. (*)