Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis kepada Noviyanto Alias Asun terdakwa perkara asusila terhadap korban sebut saja Bintang anak laki-laki berumur 14 tahun, Selasa (19/2/2019). Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Awani Setiyowati.
Menurut Awani, terdakwa Noviyanto terbukti bersalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sebagaimana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara,” katanya saat membaca amar putusan.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta, jika tidak membayar denda maka diganti dengan hukuman satu bulan kurungan.
Sedangkan diketahui vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Destia. Namun JPU dan terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
Sementara kasus tersebut terjadi pada saat korban yang masih berusia 14 tahun, dikenalkan kepada terdakwa melalui temannya dirumah terdakwa di Jalan Sultan Machmud Gang Prapat IV nomor 46 RT 03 RW 04 Kel. Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang pada bulan Agustus 2018.
Kemudian terdakwa mengajak korban untuk minum-minum alkohol. Lalu karena butuh uang, korban akhirnya mau disodomi oleh terdakwa dikamar rumahnya. Korban diberi imbalan Rp 250 ribu. (*)