Listrik Tirtomulyo, PLN Tunggu Juknis DLHK Kepri

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Persoalan listrik di Kampung Tirto Mulyo KM 13 arah Kijang terus bergulir. Sampai saat ini persoalan tersebut belum bisa diatasi PLN dan pemerintah setempat.

Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjungpinang Fauzan mengatakan permasalahan kampung tersebut tidak bisa di pasangan jaringan listrik, karena memang status lahan di Kampung Tirto Mulyo itu adalah Hutan Lindung.

“Kami tidak berani kalau statusnya hutan lindung, karena itu melanggar. PLN menunggu petunjuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri sudah kami surati,” kata Fauzan, Kamis (21/3/2019) kepada KepriDays.co.id.

Fauzan pun menambahkan, surat tertanggal 15 Maret 2019 dari PLN itu secara garis besar meminta petunjuk teknis serta koordinat batas yang dapat PLN pasang tiang jaringan.

“Kita berharap Dinas Kehutanan dapat menyampaikan batas-bata koordinat, jika memang PLN diizinkan membangun infrastruktur disana,” jelas Fauzan.

Penulis: Roni
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *