oleh

Jaksa Serahkan Uang Pungli Penerimaan Siswa Baru ke 476 Wali Murid

Batam, KepriDays.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyerahkan uang senilai Rp473.930.000 kepada orang tua/wali murid SMP Negeri 10 Kota Batam.
Uang tersebut merupakan barang bukti kasus pungli atas terpidana Rahip dan kawan-kawan.

Penyerahan secara simbolis diserahkan di Kantor Kejari Batam, Kamis (21/3/2019) kemarin oleh Kajari Batam, Dedie Tri Haryadi didampingi Kasi Pidsus Yunus, Kasi Intel Roby dan Kasi Pidana Umum Filpan Dermawan Laia, serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan.

Dedie Tri Haryadi mengatakan, uang tersebut merupakan hasil uang pungli PPDB SMP Negeri 10 Kota Batam yang terjadi pada 16 Juli 2018 lalu.

“Pengembalian uang tersebut berupa hasil tindak pidana korupsi PPDB yang terjadi di SMP Negeri 10 Kota Batam pada 16 juli 2018 lalu, dimana polisi telah mengamankan lima tersangka yang kini sudah menjadi terpidana dan telah menerima hukuman,” ungkap Dedie Tri Haryadi.

Pengembalian uang tersebut adalah hasil putusan dari Pengadilan Tipikor. Dan uang sebesar Rp473.930.000,- tersebut akan diserahkan kepada 476 wali murid.

Untuk diketahui polisi mengusut kasus dugaan pungli SMPN 10 Seipanas, Kota Batam. Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka.

Kelima orang yang ditetapkan tersangka, masing-masing; Kepala SMPN 10 Batam, Rahib dan Wakil Kepala SMPN 10 Antonius Yudi Noviyanto, Ketua Komite SMPN 10 Baharuddin, seorang guru honorer bernama Rorita, dan staf administrasi SMPN 10, Mismarita.

Polisi tidak menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Dari keterangan tersangka, mereka menjelaskan perannya masing-masing dalam pungli tersebut. Dimana, uang hasil pungli mereka bagi secara rata.

Editor : Roni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *