Karimun, KepriDays.co.id – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur berinisial AG (39) diamankan Tim Patroli F1QR Lanal Tanjungbalai Karimun, di perairan Pulau Mantras Karimun, Kamis (4/4/19) sekira pukul 23.30 WIB.
AG diamankan karena menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Negeri Jiran Malaysia, bersama 13 TKI ilegal lainnya. Saat diwawancarai, AG mengaku sudah bekerja di Malaysia selama tujuh bulan dan hal tersebut diketahui oleh pimpinannya.
“Saya sudah tujuh bulan di Malaysia. Dan saya masih berstatus PNS aktif, pimpinan saya tahu kalau saya bekerja di Malaysia,” ujar AG saat diwawancarai di Mako Lanal Karimun, Jumat (5/4/19) sore.
Meskipun ia sudah bekerja di Malaysia selama tujuh bulan, akan tetapi AG menyebutkan bahwa dirinya masih menerima gaji dari status PNS-nya. Tidak hanya itu, anggota Satpol PP Bangkalan yang bertugas di bidang penertiban tersebut mengaku alasan dirinya bekerja di Malaysia karena diajak oleh kakaknya.
“Pertama saya jalan saja disini dan diajak kerja sama kakak, semakin lama keenakann dan sampailah tujuh bulan. Ditambah lagi di kampung banyak hutang,” pungkasnya.
Ag mengaku dirinya disuruh pulang oleh pimpinannya, hal tersebut dikarenakan berkenaan dengan hampir dekatnya jadwal Pemilu 2019. “Pimpinan saya suruh pulang, dia bilang sebentar lagi mau Pemilu. Ya mau tak mau saya harus pulang, karena paspor sudah mati, ya terpaksa pakai jalur gelap,” jelasnya.
Sementara itu, Komandan Lanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro mengatakan, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke pihak Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun untuk diproses.
“Kita akan serahkan kepada Imigrasi, karena ini ada pelanggaran keimigrasian, makanya kita serahkan dulu kesana. Lalu untuk kelanjutannya seperti apa, itu tergantung Imigrasi,” katanya.
Wartawan: Sari
Editor: Roni