oleh

Enam TPS di Karimun Pemungutan Suara Ulang

Karimun, Kepridays.co.id – Enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di dua Kecamatan di Kabupaten Karimun, akan melakukan Perhitungan Suara Ulang (PSU) pada hari Rabu (24/4/19).

Hal tersebyt disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko, saat ditemui di kantornya.

“Yang enam TPS itu akan melakukan PSU pada Rabu besok. Lima TPS ada di Kecamatan Karimun dan satu TPS lagi ada di Kecamatan Moro,” ungkapnya, Senin (22/4/19).

Enam TPS bermasalah tersebut ialah TPS 04, 05, 026, 030, 027 di Kecamatan Karimun dan TPS 05 di Kecamatan Moro.

Dari keterangan KPU, diketahui enam TPS yang dilakukan PSU karena melanggar Pasal 372 Ayat 2 huruf d dan Pasal 372 ayat 2 huruf c UU Pemilu tahun 2017.

Adapun pelanggaran ditemukan, diantaranya, 5 TPS pemilih yang tidak memiliki KTP el dan tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTb ikut mencoblos, serta satu TPS ditemukan adanya pengrusakan surat suara yang dilakukan oleh petugas KPPS.

Untuk teknis pelaksanaan, ada 3 TPS yang melakukan pemungutan suara secara keseluruhan dari PPWP, DPR RI, DPD Ri, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.

Selain itu ada 2 TPS yang melaksanakan PPWP saja, dan 1 TPS lainnya PPWP, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi

“Pelaksanaan PSU akan dilakukan di TPS atau lokasi yang sama. Kemudian, untuk petugas KPPS-nya juga masih sama,” tambahnya.

Untuk pendistribusian logistik disebutkan Eko akan dilakukan sehari sebelum digelarnya PSU. Proses PSU juga akan dijaga oleh pihak keamanan, Bawaslu dan KPU, serta perwakilan parpol agar tidak terjadi kesalahan dan kecurangan.

Penulis: Sari
Editor: Ikhwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *