Among Mengaku Beli 36 Lembar Plat Baja dari Andi Cori

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Sidang lanjutan kasus pencurian plat baja sisa pembangunan jembatan Dompak terus bergulir, Selasa (7/5/2019) siang.

Kali ini Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari dua tersangka yakni Andri Usman dan Andi Cori Patahuddin serta satu saksi yakni Among.

Dari hasil persidangan, pengusaha kontraktor bernama Among sempat tidak mengakui membeli plat baja tersebut. Bahkan dirinya mengelak dan mengaku jika besi tersebut hanya dititipkan kepadanya, ia membeli kompresor, kontainer dan genset.

Majelis Hakim yang kesal dengan Among tidak mengakui, akhirnya meminta penjelasan sekali lagi. Akhirnya Among mengaku jika dirinya membeli plat baja tersebut dari Andi Cori.

“Iya, memang saya membelinya sebanyak 36 lembar tapi plat baja itu masih ada di gudang saya di Kampung Bulang,” kata Among.

Awal pertemuan Among dan Andi Cori di KM 18 Gudang Besi milik Mery dan menanyakan lokasi beli plat baja tersebut. Among menyebutkan dirinya mengenal Andi Cori, sehingga ia menghubungi sendiri dan terjadi pertemuan dengan Andi Cori di suatu tempat. Disana Cori bercerita bahwa barang-barang ini semuanya mau dibersihkan.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Eduard P Sihaloho mengatakan kepada saksi, kalau saksi membuat keterangan seperti ini dibawah sumpah dan ada pidananya.

“Saudara kasih keterangan apapun terserah kalian. Itu terserah kalian tapi ada logika. Jangan dibuat ceritanya panjang, kalau mau panjang nanti saya suruh cerita lagi,” tegas Eduard.

Penulis: Yuli
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *