Karimun, Kepridays.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kinerja ASN lingkup Kabupaten Karimun, disampaikan Bupati Karimun dalam Sidang Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Karimun, Selasa (7/5/2019) siang. Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Karimun, M Yusuf Sirat, bersama wakil ketua Azmi, Bupati Karimun Aunur Rariq dan Wakil Bupati Anwar Hasyim itu dihadari oleh FKPD dan Kepala OPD.
Bupati Karimun, menyampaikan, masalah Ranperda kinerja ASN yang dinilai masih belum disiplin secara keseluruhan dan dianggap masih kurang dalam berbagai hal.
Sebagaimana dalam mewujudkan pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dapat diselenggarakan dengan memberikan pelayanan publik yang terbaik.
“Penyelenggaraan tata pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik oleh ASN selama ini, dianggap masih kurang memenuhi prinsip, norma, efisiensi, partisipasi, transparansi dan akuntabilitas,” ujar Bupati dalam penyampaiannya.
Sementara pemenuhan kebutuhan dasar ASN dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas menjadi kebutuhan yang amat mendesak demi tercapainya pembangunan daerah yang adil dan makmur.
Dengan disahkannya UU no 5 tahun 2014 tentang ASN, peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2019 tentang manajemen pemerintah dengan perjanjian kerja.
“Maka terjadilah perubahan terhadap sistem pengelolaan ASN sebagai unsur penyelenggara yang diharapkan dapat menjawab semua tantangan diera globalisasi ini,” jelas Rafiq
Disamping itu, keberhasilan pembangunan daerah adalah merupakan wujud nyata dari kemampuan aparatur yang bersih dan memiliki kompetensi yang mampu mengantisipasi serta mengoptimalkan semua potensi dan Sumber daya yang ada di daerah.
“Karen tujuan kita untuk menciptakan ASN yang profesionalisme, kompetensi, akuntabilitas, kinerja dan kedisiplinan yang tinggi,” katanya.
Penulis: Sari
Editor: Ikhwan