Anak Walikota Tanjungpinang Menangis Sedih

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang melanjutkan sidang perkara money politic yang menjerat anak Walikota Tanjungpinang M. Apriyandy sebagai Terdakwa, Jum’at (20/6/2019).

Sidang lanjutan dengan agenda membacakan nota pembelaan (pledoi) terdakwa M. Apriyandi di muka persidangan. Apriyandi membacakan nota pembelaan secara lisan di depan majelis dengan nada terbata-bata. Dia tetap membacakan sambil mengeluarkan air mata.

Dia juga mengatakan kondisi anaknya yang masih kecil serta selaku singgle parent (orang tua tunggal) sedih dengan kasus tersebut.

Dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) 3 bulan dan denda 24 juta subsider 1 bulan kurungan, dia tetap menhormati.

“Sesungguhnya tuntutan yang sangat berat. Berdasarkan kebenaran fakta-fakta persidangan, sebaliknya tuntutan bisa disebut dalam kategori zalim jika tidak objektif dan berpaling dari fakta-fakta persidangan,” kata Andi sapaan akrabnya.

Apalagi lanjutnya, sikap tindakan yang tidak adil dengan adanya kepentingan politik mulai memberitakan operasi tangkap-tangan kepada dirinya, yang justru muncul pada saat sehari sebelum pelaksanaan pencoblosan dilaksanakan

“Kemudian proses tahapan pemeriksaan di Bawaslu dengan pasal yang berbeda dan berubah pada tuntutan JPU terhadap saya,” katanya.

Usai mendengar pledoi itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Acep Sauri dengan dua hakim anggota Santonius Tambunan dan Edward P Sialoho menunda sidang. Sidang kembali dilanjutkan sore hari dengan agenda balasan pledoi terdakwa oleh JPU Zaldi Akri.

Penulis: Yuli
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *