oleh

Kasus Narkoba, Oknum ASN Bintan DR Akan Dipecat, Sekda Bintan Langsung Kumpulkan ASN

Tanjungpinang, Kepridays.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Adi Prihantara juga membenarkan inisal DR yang ditangkap bawa narkoba oleh petugas Avsec Bandara Hang Nadim, Batam, Senin (29/07/19) merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan.

Menurutnya DR aktif bertugas di Puskesmas Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

“Ya benar, DR bertugas di Puskesmas Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kepri,” katanya, Selasa (30/07/19).

Pihaknya, akan memberi tindakan tegas bagi oknum PNS tersebut. Bahkan DR terancam dipecat dengan tidak hormat.

“Sepanjang sudah berkekuatan hukum tetap maka akan di berikan sanksi kepegawaian sesuai ketentuanya,” ucapnya.

Ia menambahkan, pasca peristiwa tersebut pihaknya akan mengumpulkan seluruh staf di Pemkab Bintan untuk mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Sebelumnya, Wanita berinisial DR ditangkap petugas Avsec Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Senin (29/07) karena membawa narkoba jenis sabu seberat 204 gram. Sabu tersebut ditemukan petugas Avsec Bandara dalam celana dalam dan kutang yang dikenakannya.

DR ternyata adalah ASN yang bertugas sebagai bidan di Puskesmas Sei Lekop Bintan dan tinggal di Kota Tanjungpinang. Suaminya adalah anggota polisi Polres Tanjungpinang.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *