oleh

Polisi Proses SP3 Kasus Bobby Jayanto

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Kasus dugaan pidato rasis Bobby Jayanto segera dihentikan. Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) sedang dalam proses. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang sedang menyiapkan administrasi.

“Dengan adanya wacana SP3 kemarin Polres Tanjungpinang melalui penyidik harus menyelesaikan secara administrasi proses penghentian itu. Ini sedang dikerjakan,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie, Selasa (3/08/19) di ruangan Satreskrim Polres Tanjungpinang.

SP3 itu, kata dia, setelah adanya wacana kesepakatan antara pelapor dan terlapor untuk menghentikan kasus tersebut.

“Nah, dalam perkara ini kalau memang aspek pelapornya sudah tidak mempermasalahkan atau terjadi kesepakatan antara pelapor dan terlapor, adanya mediasi pertemuan kemarin dan kemudian wacananya akan ada penghentian ditangan penyidik kepolisian maka kami rasa tidak ada hambatan lagi untuk segera memenuhi proses SP3,” ungkapnya.

Tetapi dalam proses SP3 itu ada pasti ada proses. “Prosedur SP3 itu harus kita jalankan semua,” ucapnya lagi.

Sebelumnya Ketua DPD Partai Nasdem Kota Tanjungpinang, Bobby Jayanto (BJ) meminta maaf kepada masyarakat. Khususnya masyarakat Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Hal itu disampaikannya, Sabtu (24/08/19) sore saat konferensi pers di Hotel Melia, Tanjungpinang.

“Saya minta maaf kalau ada perkataan saya yang menyinggung perasaan teman-teman dalam pidato saya di acara Keselamatan Pelantar beberapa waktu lalu,” ucap BJ kepada puluhan awak media.

Wartawan: Amri
Editor: Roni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *