Tanjungpinang, KepriDats.co.id -Denda pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Kota Tanjungpinang yang terkumpul mencapai Rp58,55 juta. Jumlah tersebut terkumpul sejak razia penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) yang dilaksanakan mulai 16 November 2020 hingga sekarang.
Data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang sampai saat ini sudah ada 1.773 kasus pelanggaran Prokes yang terjaring baik perorangan maupun pelaku usaha. Razia ini dilakukan dalam upaya penerapan Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang tentang Protokol Kesehatan (Prokes).
Untuk sanksi administrasi atau denda Rp50 ribu bagi perorangan ada sebanyak 1.171 orang dengan total Rp58.550.000 yang sudah terkumpul, sanksi sosial sekitar 584 orang dan pelaku usaha 18.
“Dari mulai 16 Nobember sampai sekarang ini kita telah melakukan penegakan Prokes dan total yang melanggar Projes ada 1.773,” ujar Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Hantoni, Senin (21/12/2020) kemarin.
Dia mengatakan, untuk pelaku usaha hingga saat ini pihaknya belum melakukan sanksi administrasi atau denda, hanya saja baru sanksi teguran baik lisan maupun tulisan.
“Untuk pelaku usaha baru kita berikan teguran secara lisan dan tertulis, tapi kalau sudah dapat teguran tetulis dan melanggar lagi kita akan berikan sanksi denda Rp150 rubu,” jelasnya.
Menurutnya, meningkatnya pelanggaran Prokes tersebut terjadi pada Minggu ketiga dan keempat. Minggu ketiga itu ada 229 orang dan Minggu keempatnya lebih tinggi lagi ada 245 orang.
“Untuk denda sosialnya tidak banyak. Minggu pertama 130 dan Minggu keduanya yang agak banyak 153 dan. Selebihnya itu biasa,” ungkapnya.
Kemudian, untuk pelaku usaha pada Minggu ketiga ada 7 pelanggaran Prokes, Minggu keempatnya ada 10 pelanggaran dan terakhir semalam ada 1 lagi. Jadi total suanya ada 18 pelanggaran untuk pelaku usaha.
Kegiatan ini akan dilakukan sampai pandemi virus Corona atau Covid-19 berakhir. Namun, untuk tim gabungan diistirahatkan dulu.
“Untuk patroli interen itu kami nanti lakukan sampai Covid-19 ini berakhir atau ada keputusan kepala daerah,” tutupnya.
Diketahui, dana dari denda masker itu nantinya akan dimasukkan kedalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanjungpinang.
Wartawan: Amri
