Bawaslu Nyatakan TPS 017 Pinang Kencana Harus PSU

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 017 Kelurahan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang, harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pasalnya, ada 7 orang pemilih luar daerah yang memilih surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri tanpa surat pindah pilih.

Hal ini diungkap oleh Komisioner Bawaslu Kepri, Maryamah, saat dihubungi KepriDays.co.id, Kamis (28/11/2024) siang. “Benar, kita rekomendasikan harus PSU,” kata Maryamah.

Maryamah juga melanjutkan, jadi dari Panwas TPS atau Panwas Kelurahan atau Panwascam dan Kabupaten/Kota serta Provinsi bisa merekomendasikan untuk pelaksanaan PSU tersebut.

“Aturan 10 hari kerja. Sampai hari ini, belum kami terima dari Bawaslu Tanjungpinang rekomendasi untuk PSU, yang akan kami lanjutkan ke KPU Kepri,” ucap Maryamah.

Sementara, Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang, Rafida mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari Panwascam menyelesaikan LHP.

“Terindikasi ada 7 orang penyebab PSU, karena dia melanggar regulasi pemilih luar KTP Tanjungpinang bisa memilih tanpa urus pindah pilih. Jika jadi PSU, bakal diulang Pilgubnya saja di TPS 017,” terang Rafida.

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *