Oleh : William Hendri, SH.,MH. Wakil Sekretaris ICMI Kota Tanjungpinang Guru menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia didefinisikan sebagai orang yang pekerjaannya, mata pencahariannya, dan profesinya mengajar. UU No.14 Tahun 2005 Klik Lanjut Baca
Guru Tidak Tetap
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.